Rabu, 07 Oktober 2009

KOPERASI

KOPERASI
KOPERASI INDONESIA
A) SALAH SATU SEKTOR EKONOMI
1. Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris: cooperation. Sedangkan istilah cooperation berasal dari dua kata: co yang artinya bersama dan operation yang artinya usaha.
Jadi secara harfiah, cooperation (yang kemudian dibakukan ke dalam bahasa Indonesiamenjadi koperasi) mengandung arti sebagai usaha bersama.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (sebagai pengganti Undang- Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian di Indonesia). Koperasi didefinisikan sebagai berikut.

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Koperasi Indonesia) tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Koperasi sebagai badan usaha, artinya koperasi dapat mengelola berbagai unit usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam upaya meningkatkan sisa hasil usaha (SHU).
b. Koperasi yang beranggotakan orang seorang adalah koperasi primer.
c. Koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi adalah koperasi sekunder, misalnya koperasi pusat beranggotakan koperasi-koperasi primer, koperasi gabungan beranggotakan koperasi-koperasi pusat, sedangkan koperasi induk beranggotakan koperasi-koperasi gabungan.
d. Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, juga berarti bahwa koperasi bukan kumpulan modal seperti CV, firma, maupun PT. Walaupun sama-sama bertujuan memperoleh keuntungan tetapi koperasi harus juga mengutamakan pelayanan dari kepentingan anggota.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya bahwa koperasi merupakan wadah prang-orang yang berekonomi lemah untuk menghimpun diri dan melakukan usaha bersama agar tidak letinggalan dengan mereka yang berekonomi kuat.
f. Asas kekeluargaan, artinya usaha bersama itu dijalin oleh rasa penuh pengertian, saling membantu diantara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus. Oeh karena itu, koperasi Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh penggunaan modal tidak boleh mengurangi dan mengaburkan pengertian koperasi.
b) Merupakan wadah demokrasi ekonomi
Para anggota, berusaha bersama bedasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Maka koperasi harus diatur dan diurus sesuai dengan keinginan anggota. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota.
c) Merupakan badan usaha
Koperasi bukan sekedar kumpulan orang-orang, tetapi kumpulan orang-orang melakukan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
d) Kegiatan koperasi didasarkan atas kesadaran para anggota
Dalam koperasi tidak boleh ada paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah intern koperasi.
e) Tujuan koperasi benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggota
Pencapaian tujuan koperasi berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan para anggota dan besar kecilnya karya dan jasa masing-masing anggota harus tercemin dalam pembagian SHU.

Untuk lebih memahami apa dan bagaimana koperasi di Indonesia, pelajari pula lambang dan makna lambang koperasi berikut.
2

Makna lambang Koperasi Indonesia :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2. Sejarah Singkat Koperasi
Mula-mula koperasi lahir di Inggris. Koperasi lahir sebagai reaksi terhadap revolusi Industri di Inggris yang berkembang menjadi kapitalisme modern serta merendahkan derajat kemanusiaan masyarakat lapisan bawah. Keadaan ini mendorong para tokoh kemanusiaan Inggris untuk menciptakan suatu masyarakat yang mengutamakan kesejahteraan bersama tanpa ada pemerasan dari pihak manapun. Untuk mewujudkan gagasan itu, maka dikembangkan suatu system perekonomian yang dimodali, dikelola, dimiliki dan diawali secara bersama-sama, hasilnya pun dinikmati bersana-sama.
Pada tanggal 12 Desember 1844, kaum buruh pabrik tenun di Rochdale (Inggris) di bawah pimpinan Charles Howard, berhasil mendirikan koperasi konsumsi. Kira-kira pada masa hampir yang bersamaan di Prancis berkembang koperasi Produksi, dan di Jerman berkembang koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia juga mempunyai latar belakang yang mirip dengan sejarah lahirnya koperasi di Inggris. Perkembangan koperasi di Indonesia juga merupakan gerakan ekonomi dari bawah, untuk memperjuangkan kesejahteraan atau kemakmuran rakyat golongan ekonomi lemah.
Pada masa penjajahan, usaha-usaha untuk melakukan gerakan ekonomi yang berpihak pada rakyat ekonomi lemah sudah banyak dilakukan. Antara lain oleh seorang Patih dari Purwokerto Raden Aria Wiriaatmadja (sekarang ditetapkan sebagai Bapak Bank Rakyat Indonesia). Juga Dr. Sutomo, yang pada tahun 1927 menyerukan agar koperasi dijadikan sebagai wadah untuk memperjuangkan ekonomi rakyat. Sebagai hasilnya maka pada saat itu pula dibentuk undang-undang koperasi untuk bangsa Indonesia oleh penjajah Belanda, dengan nama Regeling Indlandsche Cooperative Vereenegingen.
Pada masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia kehilangan fungsi, prinsip-prinsip koperasi dapat dibilang telah hancur, karena koperasi Indonesia(yang pada waktu itu disebut kumiai) digunakan untuk kepentingan pemerintah Jepang semata. Sejak saat itu, koperasi mendapat prestasi yang buruk di kalangnan masyarakat Indonesia.
Tonggak perkembangan koperasi setelah Indonesia Merdeka, yaitu ketika diadakn kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 11-14 Juli 1947. Kongres tersebut berhasil mengambil keputusan-keputusan sebagi berikut.
a. Menetapkan tanggal 12 Juli sbagai hari koperasi.
b. Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Indonesia) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
c. Menetapkan bahwa asas kopersi Indonesia adalah gotong royong.
d. Mengadakan pendidikan koperasi bagi masyarakat dan petugas koperasi.
Kongres koperasi berikutnya (ke-2) dilaksanakn di Bandung pada Bulan Juli 1953 (tanggalnya belum jelas). Kongres tersebut berhasil menetapkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) atas usul RS. Sutia Atmatdja diganti menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
c. Koperasi merupakan mata pelajaran yang di ajarkan di sekolah-sekolah.
Oleh karena suasana politik di Indonesia pada waktu itu sangat tidak menentu, maka perkembangan koperasipun juga ikut mengalami kemunduran. Baru setelah pada tahun 1966 pemberontakan G-30-S/PKI dapat diatasi, gerakan koperasi bangkit kembali. Dan pada tahun 1967 berhasil dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia.

3. Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia
Pada penjelasan Pasal 33 UUD 1945, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, peranannya dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia disebutkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
a) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
b) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ekonomi Pancasila menurut Prof. DR. Mubyarto adalah system perekonomian yang mengandung unsure-unsur kuat dari asas kekeluargaan, yang tidak liberal kapitalis, tidak terlalu dikuasai pemerintah (etatisme) dan tidak menjurus ke sifat-sifat monopolistis. Bangun perusahaan yang berasas kekeluargaan hanya dimiliki oleh koperasi. Itulah sebabnya koperasi sangat diharapkan menjadi saka guru bagi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Jadi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia, koperasi tidak hanya merupakan salah satu dari tiga bangun usaha saja, tetapi lebih dari itu merupakan gerakan ekonomi rakyat atas alat perjuangan golongan ekonomi lemah untuk memajukan usahanya dan meningkatkan kesejahteraanya. Hal ini berbeda dengan peran dan fungsi koperasi di Negara yang menganut system ekonomi kapitalis (Amerika Serikat, Inggris, Negara-negara Skandinavia), koperasi hanya merupakan salah satu dari berbagai bangun usaha yang saling bersaingan. Berbeda lagi dengan Negara sosialis komunis (Rusia, Cina, bekas Yugoslavia), koperasi hanya sebagai pelaksana kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah atau sebagai alat penguasa saja.
Realisasi peranan koperasi dalam perekonomian nasional, koperasi diberi peran penting pada sector-sektor sebagi berikut.
1) Memelihara dan meningkatkan stabilitas ekonomi khususnya mengenai :
a) Stabilisasi harga 9 bahan pokok serta pengadaan dan distribusinya;
b) membina dan menghimpun tabungan masyarakat;
c)meningkatkan ekspor.
2) Sektor pembangunan pedesaan:
a) peningkatan produksi (beras, palawija, peternakan dan kerajinan);
b) penyediaan dan distribusi prasarana dan sarana produksi dan pengairan;
c) penyediaan dan penguasaan pemasaran hasil panen;
d) penyediaan barang kebutuhan hidup dengan harga yang pantas;
e) penyediaan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan;
f) pembinaan dan pengembangan pengusaha-pengusaha industri kecil dan kerajinan rakyat;
g) pengadaan dan pengusahaan pelistrikan desa;
3) Membantu memecahkan masalah kebutuhan perumahan.
4) Membantu dalam usaha pemerataan pendapatan.

B. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KOPERASI INDONESIA
Untuk mewujudkan peranan/ fungsi koperasi sebagai saka guru ekonomi nasional, maka perlu dibuat ketentuan-ketentuan pokok tentang perkoperasian di Indonesia. Ketentuan-ketentuan pokok perkoperasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ketentuan-ketentuan pokok tentang perkoperasian di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut, antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Landasan dan Asas Koperasi
2. Tujuan Koperasi
3. Fungsi dan Koperasi
4. Prinsip Koperasi
5. Pembentukan Koperasi, meliputi syarat-syarat pembentukan koperasi dan status badan hukum koperasi
6. Jenis Koperasi

1. Landasan dan Asas Koperasi
Landasan dan asas koperasi diatur di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
“Koperasi berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Pancasila merupakan jiwa dan Pandangan Hidup bangsa Indonesia serta merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, maka koperasi sebagai produk dari cita-cita bangsa Indonesia, sudah sepantasnya jika senantiasa melandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kegiata koperasi antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Anggota koperasi terbuka untuk semua penganut agama, salingmenghormati satu sama lain.
2. Koperasi menentang adanya korupsi, pemerasan, dan riba atau renten.
3. Koperasi dilarang menetapkan bunga pinjaman yang tidak wajar hanya karena didorong oleh keinginan memperoleh SHU yang lebih besar.
4. koperasi harus mengutamakan kejujuran, baik pengurus maupun anggota.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Tidak ada perbedaan status social antara yang kaya dengan yang miskin, melarang diskriminasi.
2. Menyisihkan sebagian hasil koperasi untuk kegiatan-kegiatan social.
c. Persatuan Indonesia
1. Mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2. Tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
d. Kerakyatan yang dipimpin hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Koperasi harus selalu menerapkan asas demokrasi, artinya kekuasaan tertinggi dalam koperasi adlah pada Rapat Anggota ( RA ), dan apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan harus dipecahkan secara musyawarah ubtuk mecapai mufakat.
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Di samping mengutamakan kepentingan anggota juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya,
2. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) harus dibagi dengan adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota terhadap perolehan hasil koperasi.
Selain Pancasila sebagai landasan idiil (landasan cita-cita ), koperasi juga berlandaskan UUD 1945 sebagai landasan structural, karena dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 tertuang struktur perekonomian nasional. Sedangkan Pasal 33 ayat (1) merupakan landasan geraknya, karena bunyi ayat tersebut mencerminkan demokrasi ekonomi di Indonesia dengan ciri-ciri:
1. Produksi dkerjakan oleh semua di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat
2. Kemakmuran bersama lebih diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
Ciri-ciri tersebut menunjukan bahwa bangun usaha atau wadah yang paling sesuai adalah koperasi. Landasan operasional koperasi adalah UU no.25 tahun 1992 dengan peraturan-peraturan pelaksanaanya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ), serta peraturan khusus yang berlaku dalam koperasi.
Asas koperasi adalah kekeluargaan, artinya:
1. adanya kesadaran dari budi nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi atas dasar semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus;
2. penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Sifat kekeluargaan dan gotong royong sudah merupakan cirri kepribadian bangsa Indonesia sejak nenk moyang. Sifat ini masih terasa menonjol pada masyarakat pedesaan, sedangkan pada masyarakat perkotaan sudah banyak terpengaruh sifat idividualistis. Banyak contoh kehidupan masyarakat yang serba gotong royong dan penuh kekeluargaan, misalnya: kerja bakti memperbaiki jalan, mendirikan rumah, bersih desa, membantu tetangga saat punya kerja, yang kesemuanya dikerjakan ikhlas tanpa imbalan uang. Namun demikian bukan berarti setiap kehidupan yang penuh kekeluargaan dan kegotongroyongan dapat disebut koperasi, sebab memang ada perbedaan antara gotong royong tradisional dengan koperasi.
PERBEDAAN ANTARA GOTONG ROYONG TRADISIONAL DENGAN KOPERASI
Gotong royong tradisional :
a) bersifat tradisonal dan statis
b) merupakan adapt kebiasaan dalam masyarakat
c) kegiatannya hanya sesaat bila dibutuhkan dan setelah selesai terurus bubar
d) tidak terorganisir maka tidak menggunakan admnistrasi
e) menggunakan tenaga manusia dengan peralatan yang sederhana
f) tidak ada pemiliknya
g) tidak memerlukan keahlian
Koperasi :
a) bersifat modern dan dinamis
b) adanya karena prakarsa anggota
c) kegiatan usahanya tetap, terencana, teratur, dan dilaksanakn terus-menerus
d) dalam wadah organisasi dan administrasi yang modern dan teratur
e) selain menggunakan tenaga manusia yang terdidik juga factor-faktor produksi lainnya
f) ada pemiliknya yaitu anggota
g) memrlukan keahlian maka perlu adanya pendidikan

2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi disebutkan pada Pasal 3 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi sebagai berikut.
“ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, maka di dalam misi telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut.
Pemberdayayaan koperasi diharapkan dapat menyejahterakan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, juga dapat menjadi salah satu dari kekuatan ekonomi nasional atau dapat menjadi saka guru perekonomian nasional.

3. Fungsi dan Peran Koperasi
Empat macam fungsi dan peran koperasi disebutkan pada pasal 4 UU no.25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a. Membangn dan mngembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Prinsip Koperasi
Kata prinsip mengandung pengertian sebagai kebenaran yang menjadi dasar berpikir atau bertindak. Prinsip koperasi berarti suatu kebenaran yang menjadi pedoman kerja bagi koerasi atau landasan kegiatan bagi koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas keuangan.
Di dalam kegiatannya, koperasi berpedoman pada prinsip koperasi yang disebutkan pada Pasal 5 UU no.25 Tahun 1992 sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Pendahuluan
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Koperasi yang telah dibentuk dengan Akta Pendirian harus dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi. Setelah itu mendapat pengesahan dari pemerintah, maka koperasi tersebut telah secara resmi telah memperoleh Status Badan Hukum.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
o 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
o Berita Acara Rapat Pembentukan.
o Surat bukti penyetoran modal.
o Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
o Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
o Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
o Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi serta Tingkat dan Luas Daerah
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
4. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
5. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
6. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

My photo's...