Sabtu, 27 Maret 2010

PASAR MODAL


GAMBARAN UMUM PASAR MODAL

PENDAHULUAN
P
asar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi  dana  yang diarahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana guna menunjang pembiyaan pembangunan nasional .
Dalam kegiatannya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan yang menawarkan saham/obligasi kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan juga memberikan peraturan-peraturan agar kepentingan masyarakat terjamin, sehingga setiap perusahaan yang akan go public diteliti kelayakannya .



PENGERTIAN PASAR MODAL DAN SEJARAHNYA DI INDONESIA
1.      Pengertian Pasar Modal
Ada tiga definisi tentang pasar modal :

J Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat kertas berharga/klaim, jangka panjang dan jangka pendek, primer dan yang tidak langsung .

J Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit ( biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun ) termasuk saham-saham, obligasi-obligasi, pinjaman berjangka hipotek dan tabungan serta deposito berjangka .

J Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah tempat pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter .

Secara umum pengertian pasar modal adalah pasar abstrak sekaligus pasar konkret dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak, dan bentuk konkretnya adalah lembar surat-surat berharga di bursa efek .Sedangkan pengertian Bursa Efek menurut J. Bogen: “ Bursa efek adalah suatu system yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya .

2.       Fungsi Bursa
Fungsi bursa adalah :
J Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
J Menciptakan harga yang wjar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan
J Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha

Jelasnya pasar modal adalah sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dana . Tempat penawaran penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan satu bentuk lembaga resmi yang disebut bursa efek .

Motif dari perusahaan yang menjual sahamnya adalah untuk memperoleh dana yang akan digunakan dalam pengembangan usahanya dan bagi pemodal adalah untuk mendapatkan penghasilan dari modalnya .

Tiga aspek mendasar yang ingin dicapai pasar modal di Indonesia adalah :
1.      Mempercepat proses perluasan partipasi masyarakat dalam kepemilikan saham-saham perusahaan
2.      Pemertaan pendapatan masyarakat melalui kepemilikan saham perusahaan
3.      Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif
3.   SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal di Indonesia sudah di mulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Perdagangan efek di mulai pada tanggal 14 Desember 1912 bersamaan dengan berdirinya Vereniging voor de Effectenhandel, anggotanya adalah semula 13 makelar yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, juga obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda, sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek Belanda lainnya . Perkembangan selanjutnya adalah di bukanya Bursa efek Surabaya dan Semarang pada tahun 1925 .
a)      Periode 1926 – 1929
Pada saat berlangsungnya perang dunia Ke II sekitar tahun 1939 . Bursa Surabaya dan Semarang ditutup menyusul kemudian Bursa Efek Jakarta, hingga aktivitas pasar modal di Indonesia terhenti .
Tahun 1950 Pemerintah Indonesia mengeluarkan obligasi, ini mendorong untuk mengaktifkan kembali pasar modal di Indonesia . Dengan UU Darurat No.13 tanggal 1 September 1951, yang berubah menjadi UU No.15/1952 tentang Bursa dan Keputusan Menteri Keuangan No.189737/UU tanggal 1 November 1951 . Hingga tanggal 3 Juni 1952 di buka kembali Bursa Efek Jakarta, setelah terhenti selama kurang lebih 12 tahun. Dengan dibukanya kembali Bursa Efek Jakarta, aktivitas pasar modal semakin berkembang, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958 .
b)      Periode 1967 – 1976
Pada tahun 1971 memperkenalkan Deposito dan Tabanas serta Taska. Bersamaan dengan itu Bank Indonesia mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia. Pada tahun 1974, bank-bank di berikan kesempatan untuk mengadakan interbank call money market .
Di samping pengerahan dana di atas, pemerintah juga mempersiapkan untuk dibentuknya pasar modal dengan membentuk Tim Persiapan Uang dan Modal .
Akhirnya dengan kepres No.52/1976, ditetapkan pendirian pasr modal, membentuk BPPm dan Bapepam, serta membentuk Badan Pemecah saham dalam sertifikat yan dilakukan oleh PT.Danareksa.
Dengan PP No.25/1976 ditetapkan penyertaan modal sebesar Rp 50 Milyar bagi PT Danareksa, memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang go public dan membeli saham serta peraturan permainan di pasar modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden Suharto di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, dengan misi dan motivasi khas Pasar Modal Indonesia, seperti yang telah disebutkan di muka, yaitu pemerataanlah yang menjadi tujuan adanya pasar modal Indonesia .
Sehingga kepemilikan saham tidak jatuh ke tangan segolongan orang saja. Untuk tujuan itu kemudian dibentuk Bapepam dan PT Danareksa. Bapepam member prioritas kepata PT Danareksa untuk mebeli sedikit-dikitnya 50% saham yang ditawarkan.
Perkembangan selanjutnya ternyata menunujukan bahwa prioritas yang diberikan kepada PT Danareksa telah menyebabkan berkurangnya kegairahan Pasar Modal Indonesia. Keran sedikitnya banyak mempengaruhi penciptaan capital gain sebagai hal yang menarik pemodal untuk meramaikan pasar modal, karena fungsinya sebagai stabilisator harga. Juga adanya pembatasan fluktuasi harga yang hanya boleh sebesar 4% saja menyebabkan Pasar Modal Indonesia tidak mengalami perkembangan yang menyenangkan, hingga praktis pasar modal kita lesu hingga tahun 1978 .
Untuk lebih menggairahkan Pasar Modal Indonesia dan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, maka pemerintah telah melakukan berbagai deregulasi seperti Paket Kebijaksanaan Desember 1987. Paket Oktober 1988, Paket Desember 1988, dan Paket Januari 1990, yamg pada prinsipnya merupakan langkah-langkah peyesuaian peraturan-peraturan yang bersifat mendorong tumbuhnya pasar modal yang sehat .
Beberapa penyesuaian kebijaksanaan tsb, antara lain meliputi :
                             

0 komentar:

Posting Komentar

My photo's...