Kamis, 12 November 2009

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU (Sisa Hasil Usaha)
"SHU"

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, sesuai pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada anggota, sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta untuk dana pendidikan, dana karyawan, dana pengurus dan dana social. Besarnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan disebutkan dalam anggaran dasar koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha ialah partisipasi anggota terhadap transaksi usaha koperasi dan partisipasi terhadap permodalan koperasi.
Koperasi adalah badan usaha maka koperasi harus terus berupaya meningkatkan besarnya sisa hasil usaha dan di sisi lain juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota agar mampu menjalankan kesejahteraannya.

• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Penjelasan
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

KASUS 1
Pada sebuah koperasi diketahui memiliki anggota sebanyak 5 anggota, dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan yang berbeda, yaitu : 400, 500, 900, 300, 600 dimana tiap anggota melakukan transaksi yang berbeda pula yaitu :
1) 2500
2) 6000
3) 3000
4) 2100
5) 1200

Maka, tentukan berapakah :
a) SHU modal tiap anggota
b) Berapakah total SHU anggota
c) Berapakah transaksi tiap anggota
d) Berapakah SHU total transaksi
e) Berapakah SHU setiap anggota
f) Berapakah total SHU keseluruhan

JAWAB
Dik : SA (Santi) = 400, VA (Santi) = 2500
SA (Novi) = 500, VA (Novi) = 6000
SA (Diana) = 900, VA (Diana) = 3000
SA (Deden) = 300, VA (Deden) = 2100
SA (Dharmo) = 600, VA (Dharmo) = 1200
SA (TOTAL) =TNS = 2700, VA (TOTAL) = VUK = 14800
Dit : a) JMA tiap Anggota
b) JMA TOTAL setiap anggota
c) JU setiap anggota
d) SHU tiap anggota
e) TOTAL SHU

Jawab!
a) JMA = SA / TNS
* JMA Santi = 400 / 2700 = 0.148
* JMA Novi = 500 / 2700 = 0.185
* JMA Diana = 900 / 2700 = 0.33
* JMA Deden = 300 / 2700 = 0.11
* JMADharmo = 600 / 2700 = 0.22

b) JMA TOTAL = (0.148+0.185+0.33+0.11+0.22)
= 0.993

C) JU = VA / VUK
* JU Santi = 2500 / 14800 = 0.168
* JU Novi = 6000 / 14800 = 0.405
* JU Diana = 3000 / 14800 = 0. 202
* JU Deden = 2100 / 14800 = 0.141
* JU Dharmo = 1200 / 14800 = 0.08

d) SHU = JMA+JU
* SHU Santi = 0.148+0.168 = 0.316
* SHU Novi = 0.185+0.405 = 0.59
* SHU Diana = 0.33+0.202 = 0.502
* SHU Deden = 0.11+0.141 = 0.251
* SHU Dharmo = 0.22+0,08 = 0.3

e) SHU TOTAL = (0.316+0.59+0.502+0.251+0.3)
= 1.959

0 komentar:

Posting Komentar

My photo's...